Yayasan Dharma Kasih | Peduli Yatim di Cakung Jakarta Timur

Perlukah zakat profesi ?

Perlukah Zakat Profesi ?

Yusuf al-Qaradhawi menyatakan bahwa di antara hal yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukannya secara sendiri, misalnya profesi dokter, arsitek, ahli hukum, pelukis, penjahit, dan lain sebagiannya. Maupun sebagai  pegawai negeri atau pegawai swasta, intinya dengan menggunakan sistem gaji.

Semua penghasilan melalui kegiatan tersebut, apabila telah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan nash-nash yang bersifat umum, misalnya firman Allah dalam Surah At-Taubah: 103, artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

Hal tersebut juga terdapat dalam surat Al-Baqarah: 267, artinya: “ Orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” Dan juga firman-Nya dalam Adz-Dzaariyaat: 19, artinya: “ Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

Sayyid Quthub (wafat 1965 M) dalam tafsirnya Fi Zhilalil-Qur’an ketika menafsirkan firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 267 menyatakan, bahwa nash ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal dan mencakup pula seluruh yang dikeluarkan Allah SWT dari dalam dan atas bumi, seperti hasil-hasil pertanian, maupun hasil pertambangan seperti minyak. Karena itu nash ini mencakup semua harta, baik yang terdapat di zaman Rasulullah SAW, maupun zaman sesudahnya. Semuanya wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan dan kadar sebagaimana diterangkan dalam sunnah Rasulullah saw, baik yang sudah diketahui secara langsung, maupun yang di-qiyaskan kepadanya al-Qurthubi dalam Tafsir al-Jaamilil Ahkaam Al-Qur’an yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata-kata hakkum ma’lum (hak yang pasti) pada Adz-Dzaariyaat: 19 adalah zakat yang diwajibkan, artinya semua harta yang dimiliki dan semua penghasilan yang didapatkan, jika telah memenuhi persyartan kewajiban zakat, maka harus dikeluarkan zakatnya.

Setiap keahlian dan pekerjaan apapun yang halal, baik yang dilakukan sendiri maupun yang terkait dengan pihak lain, seperti seorang pegawai atau karyawan, apabila penghasilan dan pendapatannya mencapai nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% dari pendapatannya. Berikut yang kita simpulkan, antara lain berdasarkan:

  1. Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya.
  2. Berbagai pendapat para ulama terdahulu maupun sekarang, meskipun dengan menggunakan istilah yang berbeda. Sebagian dengan menggunakan istilah yang bersifat umum yaitu al-amwaal, sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan al-maal al-mustafad seperti terdapat dalm fiqih zakat dan al-fiqih al-Islamy wa’Adillatuhu.
  3. Dari sudut keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas, dibandingkan dengan hanya menetapkan kewajiban zakat pada komoditas-komoditas tertentu saja yang konvensional. Petani yang saat ini kondisinya sangat kurang beruntung, tetapi harus berzakat, apabila hasil pertaniannya telah mencapai nisabnya. Karena itu sangat adil pula, apabila zakat ini pun bersifat wajib pada penghasilan yang didapat para dokter, para ahli hukum, konsultan dalam berbagai bidang, para dosen, para pegawai, dan profesi lainnya.
  4. Sejalan dengan perkembangan kehidupan umat manusia, khususnya dalam bidang ekonomi, kegiatan penghasilan melalui keahlian dan profesi ini akan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Bahkan akan menjadi kegiatan ekonomi yang utama, seperti terjadi di negara-negara industri sekarang ini. Penetapan kewajiban zakat kepadanya, menunjukan betapa hukum Islam sangat safiratif dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Yuk tunaikan Zakat Mal, Profesi, dan Zakat penghasilanmu melalui yayasan dharma kasih jakarta timur dengan klink link di sini >> Kalkulator zakat kamu.

Leave a Comment