Yayasan Dharma Kasih | Peduli Yatim di Cakung Jakarta Timur

Menyinglirkan Duri Dari Jalan Adalah Ibadah

Menyingkirkan Duri Dari Jalan Adalah Ibadah

RASULULLAH Shalallahu Alaihi Wa sallam telah bersabda, “Singkirkanlah gangguan dari jalan, karena hal tersebut merupakan sedekah bagimu.” (HR. Bukhari).

Hadits ini menerangkan bahwa sedekah itu bukan hanya dalam bentuk materi saja, melainkan dapat pula dalam bentuk perbuatan, seperti membersihkan jalan dari gangguan yang menghambat pemakainya, baik berupa duri, batu atau hal-hal lainnya. Dalam hadits lain disebutkan bahwa iman itu banyak cabangnya, dan cabang yang paling kecil ialah menyingkirkan gangguan dari tengah jalan.

*Rasulullah* Shalallahu Alaihi Wa sallam telah bersabda, “Pada suatu hari ada seseorang lelaki berjalan di tengah jalan, lalu ia menemukan tangkai yang berduri di tengah jalan yang dilaluinya itu, maka ia menyingkirkan tangkai berduri itu (dari jalan); Allah menyukai perbuatannya itu lalu Dia memberi ampunan kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim melalui Ibnu Umar r.a.).

Allah Swt. berterima kasih kepadanya, maksudnya menerima amal baiknya itu. Sebagai pahalanya disebutkan bahwa Allah mengampuni dosa-dosanya. Dapat disimpulkan dari hadits ini bahwa menjauhkan hal-hal yang dapat menimpa mudharat kepada orang lain dari tengah jalan merupakan amal baik (sedekah).

Nabi Muhammad  Shalallahu Alaihi Wa sallam telah bersabda, “Umatku ditampilkan dihadapanku berikut semua amal perbuatan baik dan buruknya, dan ternyata kulihat kebanyakan amal baik mereka lantaran menyingkirkan gangguan dari tengah jalan; dan kebanyakan amal buruk mereka lantaran meludah di dalam masjid tanpa menguburnya (membersihkannya).” (HR. Ahmad melalui Abu Dzarr r.a.).

Dalam hadits terdahulu telah disebutkan bahwa menyingkirkan gangguan dari tengah jalan, seperti beling, duri, dan lain-lainnya yang membahayakan si pemakai jalan merupakan salah satu dari cabang iman. Dan telah disebutkan pula dalam hadits di atas bahwa meludah di dalam masjid merupakan perbuatan dosa dan sebagai kifaratnya ialah menghilangkannya, yakni membersihkannya, baik dengan cara menghilangkan ludah itu atau mencucinya.

Rasulullah  Shalallahu Alaihi Wa sallam telah bersabda, “Meludah di dalam masjid adalah perbuatan dosa, dan kifaratnya adalah mengubur (membersihkan)nya.” (HR. Syaikhan).

Masjid adalah tempat ibadat yang harus kita jaga kebersihannya. Barang siapa yang membuat kotoran di dalam masjid, maka ia harus membersihkannya sebagai kifarat dari perbuatannya.

Rasulullah  Shalallahu Alaihi Wa sallam bersabda, “Barang siapa menyingkirkan kotoran (yang mengganggu) dari masjid, niscaya Allah akan membuat sebuah gedung untuknya di surga.” (HR. Ibnu Majah melalui Abu Said).

Barang siapa yang membersihkan masjid dari kotoran yang ada di dalamnya sehingga masjid menjadi bersih, maka Allah akan memberinya pahala yaitu dibuatkan sebuah gedung untuknya di dalam surga.

Dalam hadits yang lain beliau Saw. bersabda, “Seseorang lelaki menemukan ranting yang berduri di tengah jalan (yang dilaluinya), lalu ia berkata (kepada dirinya sendiri), “Demi Allah, aku benar-benar akan menjauhkan (membuang) duri ini agar tidak mengganggu orang-orang muslim”, karena itu ia dimasukkan ke surga.” (HR. Muslim).

Barang siapa yang menyingkirkan gangguan dari jalan kaum muslimin, maka Allah mengampuni dosa-dosanya.

Juga dalam hadits yang lain pun beliau Saw. bersabda, “Barang siapa menyingkirkan gangguan dari jalan kaum muslimin, niscaya dituliskan baginya satu kebaikan, dan barang siapa diterima satu amal kebaikannya, niscaya ia masuk surga.” (HR. Bukhari melalui Ma’qal ibnu Yasar).

Menjauhkan gangguan atau sesuatu yang mengganggu kaum muslimin dari jalan yang biasa mereka lalui termasuk salah satu dari cabang iman. Barang siapa yang melakukannya, maka dicatatkan baginya suatu pahala kebaikannya, yakni amalnya itu diterima di sisi-Nya; dan barang siapa yang amalnya diterima, niscaya ia masuk surga.

Juga dalam hadits yang lain beliau Saw bersabda, “Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah; perintahmu kepada perkara yang ma’ruf dan laranganmu terhadap perkara yang munkar adalah sedekah; petunjukmu kepada seseorang yang tersesat jalan adalah sedekah; dan engkau menyingkirkan batu, duri, dan tulang dari jalan merupakan sedekah bagimu.” (HR. Bukhari).

Sedekah itu bukan hanya dalam bentuk materi saja, pengertiannya cukup luas, mencakup memberikan kegembiraan kepada saudara, melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, memberi petunjuk orang yang tersesat jalan, menyingkirkan gangguan dari tengah jalan, dan lain sebagainya. Wallahu A’lam bish-Shawabi.

Leave a Comment