Zakat profesi atau penghasilan memang belum familiar dalam khazanah keilmuan Islam klasik. Maka dari itu, hasil profesi dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5%).
Dengan demikian, apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.
Contoh menghitung zakat profesi :
Misalnya, harga emas per 11 Oktober 2019 adalah Rp. 900.000., maka nishab zakat profesi Rp76.500.000., pertahun atau Rp6.375.000., perbulan. Sehingga bagi orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah ( take home pay) lebih dari Rp. 6.375.000., perbulan, ia sudah wajib zakat penghasilan sebesar 2,5%.
Yuk segera tunaikan Zakat Profesi di Yayasan Dharma Kasih Jakarta Timur dengan klik link di sini ya >> Kalkulator Zakat kamu.