Yayasan Dharma Kasih | Peduli Yatim di Cakung Jakarta Timur

Dasar Hukum Zakat Profesi/Penghasilan.

Dasar Hukum Zakat Profesi atau Penghasilan

Kenapa zakat diwajibkan bagi umat Islam?

Allah SWT berfirman,

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

(QS. adz-Dzâriyât[51]: 19)

“Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.”

(QS. al-Hadîd[57]: 7)

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”

(QS. al-Baqarah[2]: 267)

Rasulullah SAW bersabda,

“Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan.”

(HR. Tabrani)

“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu.”

(HR. al-Bazzar dan Baihaqi)

Hasil Profesi

Hasil profesi merupakan sumber pendapatan orang-orang masa kini, seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter, dan notaris. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya, mengingat zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka (sesuai dengan ketentuan syarak).

Walaupun demikian, jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarga)nya, ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Leave a Comment