Zakat profesi merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dibagikan oleh umat Islam yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau profesi tertentu. Zakat ini didasarkan pada pemahaman bahwa setiap orang yang memperoleh penghasilan dari pekerjaannya memiliki kewajiban untuk menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Zakat profesi yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu, seperti gaji, upah, honorarium, dan penghasilan lainnya yang diperoleh secara halal.
Kewajiban membayar zakat profesinya didasarkan pada beberapa dalil dalam Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Salah satu ayat dalam Al-Quran yang menjadi dasar hukum zakat profesi adalah:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah : 267)
Besarnya zakat profesi yang harus dimiliki adalah 2,5% dari penghasilan bersih setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi biaya hidup, cicilan utang, dan kebutuhan lainnya.
Ayo tunaikan zakat dengan cara:
1. Klik Zakat Sekarang
2. Isi nominal zakat dan data diri
3. Kemudian tunaikan zakat dengan transfer ke rekening atas nama YAY DHARMA KASIH JAKARTA TIMUR
Anda juga bisa ikut berbagi kebaikan dengan membagikan halaman zakat ini kepada teman dan saudara. Terima kasih
Mari bersama bantu mensyiarkan galang dana ini agar lebih banyak lagi anak-anak yatim dan dhuafa yang merasakan manfaatnya.
Untuk informasi detail seputar Yayasan Dharma Kasih, Anda dapat menghubungi :
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik