Pernah melanggar sumpah atas nama Allah? Atau jimak’ di siang hari di bulan Ramadan? Segera tunaikan kafaratmu!
APA ITU KAFARAT? Kafarat berasal dari kata kufr yang artinya tertutup. Dalam arti lain, kafarat berlaku seperti denda. Tindakan ini merupakan tanda taubat seorang hamba kepada Rabbnya agar bisa menebus dosa yang telah diperbuat.
Ternyata bukan hanya dosa yang disebutkan di atas yang wajib membayar kafarat, ada beberapa hal lainnya lagi.
Lalu, bila kita terlanjur sudah melakukan dosa tersebut, apa yang harus dilakukan? Yang pertama, tentu segera bertaubat. Bertaubat dengan sepenuh hati dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dan selanjutnya membayar KAFARAT.
Untuk kadar kafarat memberi makan 60 orang miskin ini, untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Dengan demikian, beras yang digunakan adalah sebanyak 45 kilogram. Ini berdasarkan hitungan dalam mazhab syafi'i yang mengharuskan dengan makanan pokok.
Sedangkan bila pembayaran dengan makanan pokok ini sulit atau sangat merepotkan, maka dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang, Jika ingin membayar kafarat dalam bentuk uang, maka konsekuensinya bukan dengan ganti harga makanan jadi tersebut, akan tetapi mengikuti takaran kafarat dalam Mazhab yang membolehkan membayar dengan uang. Yaitu Mazhab Hanafi, sejumlah 1 Sha' bahan makanan pokok. Seharga (Rp) +/-3,8 kg beras untuk satu fakir miskin.
Jika harga beras Rp10.000,-/kg, maka nilai kafarat dengan uang per orangnya adalah Rp38.000,-. Kemudian dikalikan dengan 60 orang. Maka totalnya adalah 60 x 38.000 = Rp 2.280.000,-
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik