Manusia selalu butuh sinergi untuk bekerja sama dalam segala aktivitas yang disebut sebagai muamalah. Muamalah artinya perlakuan atau tindakan terhadap orang lain. Hal ini tertera dalam fikih muamalah dalam persoalan keduniaan, termasuk hukum zakat penghasilan dengan uang angpao dari non muslim.
saat Anda bekerja di negara minoritas muslim, maka ada tradisi untuk menghargai karyawan yang datang dari negara lain. Contohnya, seorang muslim bekerja di Hongkong dan diberikan uang angpao oleh non muslim. Lalu, ia ingin berzakat dari angpao tersebut. Bagaimana hukumnya?
Berikut penjelasan mengenai hukumnya :
Transaksi dalam muamalah (hubungan sesama manusia) tidak hanya dapat dilaksanakan sesama Muslim. Namun juga biasa antar umat beragama, selama tidak ada unsur yang diharamkan dalam Islam. Seperti hanya ingin zakat penghasilan dengan uang angpao yang Anda dapatkan.
Pendapatan yang kita miliki dari jual beli atau ujrah (upah), maka ada kewajiban kita mengeluarkan atas hak harta. Diberikan kepada mustahik, selama penerimaan kita mencapai nishab (batas minimal), yakni 85 gram per tahun.
Jadi kalau kita memiliki pendapatan per bulan misalnya Rp8 juta x 12 bulan = Rp96 juta, sedangkan harga emas per gram Rp900 ribu, maka nishab zakat maal dari penghasilan kita adalah 85×900.000 = Rp76 juta rupiah per tahun.
Maka bisa dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Bisa dibayarkan setiap tahun, atau dikeluarkan setiap bulan, atau saat menerima.
Wallahu a’lam bish-showab.
Yuk tunaikan Zakat Mal dan Zakat Profesimu melalui Yayasan Dharma Kasih Jakarta Timur dengan klik di >> Kalkulator zakat mu.